Persyaratan Pembuatan KTP

 

1. Telah berusia 17 tahun

2. Berusia kurang dari 17 tahun bagi yang sudah menikah

3. Surat pengantar RT/RW

4. Fotokopi KK, Fc Akta Nikah, Fc Akta Nikah

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi ( bagi yang baru datang dari luar negeri )

6. Melakukan perekaman data untuk yang belum pernah

7. Membawa KTP lama bagi yang sudah memiliki dan surat kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang