Persyaratan Pembuatan KTP
1. Telah berusia 17 tahun
2. Berusia kurang dari 17 tahun bagi yang sudah menikah
3. Surat pengantar RT/RW
4. Fotokopi KK, Fc Akta Nikah, Fc Akta Nikah
5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi ( bagi yang baru datang dari luar negeri )
6. Melakukan perekaman data untuk yang belum pernah
7. Membawa KTP lama bagi yang sudah memiliki dan surat kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang
English
Français
عربي