Berkas persyaratan pembuatan surat Pengantar nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR ) :
- Surat Pengantar RT dan RW.
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon.
- Fotocopy KTP dan KK Orang Tua
- Menunjukkan KK & KTP asli Pemohon.
- Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 1 lembar.
- Fotocopy Akta Carai dari PA bagi janda / duda cerai.
- Fotocopy Izin atasan bagi anggota TNI / POLRI.
- Formulir N 1 s/d N 7 bagi yang akan Menikah.
- Surat Nikah bagi yang T, C, dan R.
- Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun berjalan.
- Surat pernyataan belum pernah menikah bagi status Perawan / Jejaka.
- Surat pernyataan belum pernah menikah setelah melaksanakan perceraian bagi Duda / Janda.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
- Membawa berkas Intil dari pihak laki-laki jika warga yang mengurus nikah adalah perempuan.