Berkas persyaratan pembuatan surat Pengantar nikah, Talak, Cerai, Rujuk ( NTCR ) :

  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon.
  3. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua
  4. Menunjukkan KK & KTP asli Pemohon.
  5. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 1 lembar.
  6. Fotocopy Akta Carai dari PA bagi janda / duda cerai.
  7. Fotocopy Izin atasan bagi anggota TNI / POLRI.
  8. Formulir N 1 s/d N 7 bagi yang akan Menikah.
  9. Surat Nikah bagi yang T, C, dan R.
  10. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun berjalan.
  11. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi status Perawan / Jejaka.
  12. Surat pernyataan belum pernah menikah setelah melaksanakan perceraian bagi Duda / Janda.
  13. Fotocopy Ijazah terakhir.
  14. Membawa berkas Intil dari pihak laki-laki jika warga yang mengurus nikah adalah perempuan.