Berkas persyaratan pelayanan Surat Keterangan Kematian :

1. Surat pengantar RT dan RW.

2. Fotocopy KK dan KTP.

3. Menunjukkan KK dan KTP asli Orang yang meninggal.

4. Surat Keterangan Kematian dari dokter atau petugas kesehatan atau surat keterangan RT / RW bagi yang meninggal di rumah.